HKI dan Profesi TIK

 Hak Kekayaan Intelektual

    HKI terdiri atas 3 kata, yakni "Hak" yang berarti peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu, "Kekayaan" yang berarti kumpulan aset yang dimiliki atau dihasilkan, serta "Intelektual" yang berarti kemampuan pemikiran untuk menghasilkan pemahaman berdasar pengetahuan. Jadi, Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok.

    Hak Kekayaan Intelektual memiliki 2 aspek, yakni:

  1. Aspek Ekonomi, yakni sesuatu yang memanfaatkan sumber daya (resource) agar bisa menghasilkan keuntungan (money)
  2. Aspek Hukum, yakni sesuatu yang mengatur boleh tidaknya (izin) pemanfaatan sumber daya yang disepakati dan ditetapkan oleh suatu badan berwenang.

    Pengaturan HKI di Indonesia saat ini adalah dengan Undang Undang sebagai berikut:

  1. Hak Cipta, diatur dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Paten, diatur dengan Undang Undang UU nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
  3. Merek, diatur dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek
  4. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), diatur dengan Undang Undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  5. Rahasia Dagang, diatur dengan Undang Undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  6. Desain Industri, diatur dengan Undang Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,diatur dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

    Jangka waktu perlindungan berbeda-beda untuk masing-masing Hak, antara lain sebagai berikut:

  • Hak Cipta, jangka waktu perlindungannya adalah berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal;
  • Hak Paten, untuk Paten biasa diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan, sedangkan Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan
  • Hak Merek, Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  • Hak Desain Industri, Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Jangka waktu perlindungan yang diberikan terhadap desain yang telah didaftarkan adalah 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  • Rahasia Dagang, Jangka waktu perlindungan Rahasia Dagang adalah selama informasi yang mengandung nilai ekonomi itu dapat dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya
  • Perlindungan Varietas Tanaman, adalah 20 tahun untuk tanaman semusim, dan 25 tahun untuk tanaman tahunan (sejak tanggal pemberian perlindungan varietas tanaman).

Tugas Kelompok TIK

1. 5 contoh profesi dalam bidang Teknik Informatika dan hal yang dilakukannya yaitu :
  • Technical Support : Memberikan dukungan teknis kepada pengguna komputer, kertika terjadi gangguan teknis pada perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan.
  • Data Engineer : Merancang sebuah sistem untuk memproses data dalam volume besar dan mengembangkan proses teknis untuk meningkatkan kemudahan akses data.
  • Mobile Apps Developer : Membangun aplikasi mobile.
  • Game Developer : Membangun video game
  • Software Programmer : Bertanggung jawab untuk menuliskan kode-kode program ketika membangun sebuah aplikasi.

2. Contoh 5 bidang lain yang membutuhkan Informatika yaitu:

a.) Bidang Kesehatan


    Pemanfaatan teknologi informatika berhasil mengubah cara kerja dan cara berpikir praktisi kesehatan, seperti Dokter, Perawat, dan Apoteker. Contoh pemanfaatan teknologi informatika dalam bidang ini yakni diagnosis penyakit dengan teknologi Artificial Intelligence (AI), Layanan Kesehatan Virtual (Virtual Health Care), Nanomedicine, dan 3D Printing.

b.) Bidang Pemerintahan

    Pemanfaatan teknologi informatika dalam bidang pemerintahan atau yang dikenal dengan nama E-Goverment adalah penerapan TIK untuk mendukung fungsi dan prosedur dalam pemerintahan dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi warga.

c.) Bidang Perbankan


    Dalam bidang perbankan, teknologi informatika digunakan untuk memberikan layanan perbankan secara online melalui layanan online banking maupun layanan mobile banking. Melalui layanan tersebut, nasabah dapat melakukan transaksi dari mana saja dan kapan saja melalui koneksi internet atau smartphone.

d.) Bidang Transportasi



    Pemanfaatan teknologi informatika dalam bidang ini yaitu memanfaatkan teknologi sensor dan Machine Learning seperti kendaraan yang dilengkapi teknologi untuk menghindari tabrakan, mencegah mobil mundur di tanjakan, bahkan mobil tanpa supir (Autonomous).

e.) Bidang Manufaktur


    Dalam bidang manufaktur, teknologi informatika dimanfaatkan dalam banyak hal, seperti penggunaan Sistem Supply Chain, otomatisasi dan penggunaan robot (Autonomous), serta pengontrolan mesin-mesin menggunakan teknologi Internet of Thing (IoT).

3. Contoh 5 Perusahaan yang bergerak dalam bidang TIK dan penghasilannya yaitu :

a.) Microsoft Corporation : $93,27 miliar/Tahun



b.) International Business Machine (IBM) : $93,4 miliar/Tahun



c.) Oracle Corporation : $38,84 miliar/Tahun


d.) Accenture : $32,8 miliar/Tahun


e.) Meta : $117,93 miliar/Tahun



Komentar